Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan bantuan sosial (bansos) tunai untuk masyarakat yang tidak jadi mudik karena adanya pelarangan. Nantinya, para pemudik bisa mengirimkan uang kepada saudaranya di kampung halaman.
“Jadi daripada mereka mudik mungkin mereka bisa mengirimkan atau mentransfer sebagian dari dana bantuan sosial mereka itu kepada keluarga atau saudara-saudara mereka di kampung. Jadi pola itu yang kita lakukan,” kata Sekretaris Eksekutif I KPC-PEN Raden Pardede, dalam acara Indonesia Data and Economic Conference 2021, seperti dikutip pada Jumat (26/3/2021).
Lebih lanjut Raden Pardede mengatakan, pemerintah tidak ingin pemulihan penanganan pandemi covid-19 yang sudah berjalan hingga saat ini menjadi sia-sia. Apabila mudik diperbolehkan maka ada kemungkinan kasus covid-19 bisa melonjak kembali.
Advertisement
Oleh karena itu, KCP-PEN telah membahas bersama Polri, Badan Nasional Penanganan Bencana, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk menetapkan larangan mudik 2021 demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
“Apa yang sudah kita capai ini tentu kita tidak ingin buang begitu saja. Jadi PPKM mikro yang kelihatannya cukup baik dalam satu bulan terakhir ini itu terus kita perpanjang. PPKM mikro itu terlihat cukup baik menurunkan tingkat penularan yang kita lihat sekarang ini,” katanya.
Adapun terkait bansos, Raden Pardede menjelaskan, bahwa Pemerintah sudah masif memberikan bantuan sosial. Misalnya dalam bidang kesehatan, untuk karantina, dan biaya penanganan masyarakat yang sakit karena covid-19, biaya rumah sakitnya ditanggung oleh Pemerintah.
“Itu merupakan bukti pemerintah memperhatikan kaum yang rentan, bukan kelompok atas saja," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berlaku 6 hingga 17 Mei 2021
Sebelumnya, pemerintah kembali melarang mudik Lebaran 2021. larangan ini juga dilakukan pada tahun lalu dengan alasan untuk mencegah naiknya angka positif Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, keputusan larangan mudik Lebaran 2021 dihasilkan dari rapat tiga menteri.
“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. "Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” tambah Muhadjir.
Ia melanjutkan, pelarangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.
“Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait,” ujarnya.
Advertisement