Kades di Tangerang Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

Oknum kades di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang itu diketahui tellah mengonsumsi narkoba jenis sabu selama setahun terakhir.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 31 Mar 2021, 15:22 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2021, 15:21 WIB
Oknum kades di Kabupaten Tangerang digerebek polisi saat pesta narkoba jenis sabu
Oknum kades di Kabupaten Tangerang digerebek polisi saat pesta sabu bersama lima rekannya. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial NA di Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi saat tengah pesta narkoba jenis sabu bersama lima rekannya. Mereka digerebek saat nyabu di rumah yang disewa sang kepala desa.

Penggerebekan dilakukan di rumah yang disewa NA alias Keong pada 19 Maret 2021 pukul 12.30 WIB.

"Penggerebekan kita lakukan di rumah sewaan dari kepala desa, di mana kita langsung dapati keenamnya sedang berpesta narkotika jenis sabu dengan inisial JS, MH, SA, NA, KH dan MH," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (31/3/2021).

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet berisi narkotika jenis sabu bekas pakai seberat 1,5 gram. Lalu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol air zam-zam.

"Kita amankan bong yang dibuat dari botol bekas air zam-zam, lalu narkotika jenis sabu, dan dua unit handphone," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah menggunakan narkotika tersebut kurang lebih selama satu tahun. Mereka selalu menggunakan barang haram tersebut bersama-sama.

"Para pelaku, termasuk kades ini, selalu menggunakannya bersama-sama, dengan lokasi di rumah kades," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tangkap Pengedar

Selain mengamankan para pengguna, polisi juga menangkap pengedar narkoba berinisial J. Dia diketahui kerap memasok narkotika jenis sabu kepada oknum kades dan rekannya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya