KPK Sudah Lapor Dewan Pengawas Terkait SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Menurut Alex, salah satu alasan KPK menerbitkan SP3 lantaran dalam perkara BLBI tak ada unsur penyelenggara negara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Apr 2021, 08:43 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2021, 08:43 WIB
Aktivis Desak KPK Tuntaskan Kasus BLBI dan Century
Pegiat anti korupsi meminta kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang telah lama terjadi seperti BLBI dan Century, Jakarta, Selasa (9/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya telah melapor kepada Dewan Pengawas KPK sebelum menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

KPK menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjerat obligor BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Terkait lapor ke Dewas, pasti kita sudah lapor terkait penerbitan SP3, dan SP3 itu kita sudah terbitkan kemarin pertanggal 31 Maret 2021," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Alex menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat penghentian penyidikan tersebut kepada Sjamsul dan Itjih yang diketahui berada di Singapura.

"Terkait apakah nanti akan disampaikan kepada tersangka, tentu kami akan memberitahukan atau menyampaikan surat penghentian penyidikan tersebut," kata dia.

Menurut Alex, salah satu alasan KPK menerbitkan SP3 lantaran dalam perkara BLBI tak ada unsur penyelenggara negara. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta. Sementara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang sempat dijerat dalam perkara ini divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA).

KPK sempat mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) vonis lepas Syafruddin ke MA pada 17 Desember 2019. Namun, MA menolaknya pada Juli 2020.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sesuai dengan UU KPK

Alex menyebut bahwa penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. 

Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara  KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. 

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian  Hukum”," kata Alex.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya