Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada, Selasa, 6 Aril 2021 kemarin.
Ajay Priatna merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Advertisement
"Selasa (6/4/2021) Jaksa KPK M. Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke PN Tipikor Bandung," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Ajay telah beralih dan menjadi kewenangan PN Bandung. Ajay akan dititipkan penahanannya di Rutan Polrestabes Bandung.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diduga Terima Suap
Ajay akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.
Ajay Priatna diduga telah menerima suap Rp 1,661 miliar dari total kesepakatan Rp 3,2 miliar. Uang sebesar Rp 1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan Gedung RSU Kasih Bunda.
Advertisement