Dishub DKI Jakarta Belum Bahas SIKM Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Pemerintah pusat resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Apr 2021, 23:24 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 23:24 WIB
Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas mengecek SIKM milik penumpang di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum membahas soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah ibu kota selama penerapan larangan mudik Lebaran 2021.

"Kami belum membahas SIKM karena pelaksanaannya itu sepenuhnya dilakukan, dilaksanakan untuk penyekatan oleh kepolisian dan dibantu oleh unsur pemerintah Provinsi DKI," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (7/4/2021).

Syafrin menuturkan, saat ini pihaknya tengah menunggu teknis pelarangan mudik dari pemerintah pusat. 

"Terkait dengan larangan mudik tanggal 6-17 Mei memang kami masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan," katanya dikutip dari Antara.

Dia menyatakan, Dishub DKI siap mendukung aparat kepolisian melaksanakan penyekatan dalam rangka penerapan larangan mudik Lebaran 2021.

"Mekanismenya seperti apa dan tentu sifatnya DKI Jakarta akan dukung penuh terhadap larangan mudik ini. Secara keseluruhan untuk penutupan jalan dilakukan oleh pihak kepolisian, kami akan dukung penuh untuk itu," ucap Syafrin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Wagub DKI Pertimbangkan Pemberlakuan SIKM

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat di Polda Metro Jaya, untuk memberikan klarifikasi soal acara Rizieq Shihab, Senin (23/11/2020). (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan merumuskan terkait perlu atau tidaknya surat izin keluar masuk (SIKM) saat penerapan pelarangan mudik Lebaran 2021.

Menurut Riza, keputusan SIKM itu akan dibarengi dengan keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta.

"Terkait SIKM, apakah nanti setelah tanggal 5 nanti habis PSBB atau PPKM Mikro selanjutnya nanti kita akan rumuskan, apakah diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan pemerintah lainnya, pemerintah daerah lainnya termasuk daerah penyangga," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.

"Jakarta menyikapi kebijakan ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan nanti kita akan sampaikan pada waktunya," sambungnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya