Moeldoko: Jangan Ada Pandangan TMII Akan Dikelola Yayasan Milik Pak Jokowi

Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak ada niat membentuk yayasan untuk mengelola Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Apr 2021, 17:07 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 17:07 WIB
FOTO: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan dan Pemanfaatan TMII
Pengunjung sedang berada di Keong Mmas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (7/4/2021). Kementerian Sekretariat Negara secara resmi mengambil alih pengelolaan dan pemanfaatan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang sudah dikelolanya hampir 44 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak ada niat membentuk yayasan untuk mengelola Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII).

"Jadi saya ingatkan, jangan lagi ada yang berpandangan nanti akan muncul yayasan baru yang dikelola Pak Jokowi. Itu pandangan primitif. Jangan lagi ada pandangan seperti itu. Pak Jokowi sama sekali enggak berpikir seperti itu," kata Moeldoko kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Menurutnya, TMII nantinya akan dikelola oleh tim transisi yang dibentuk Kementerian Sekretariat Negara selama tiga bulan. Setalah itu dikelola secara prosesional oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang pariwisata.

"Sekali lagi di dalam pengelolaannya perlu ada perbaikan. Di situ poinnya. Perbaikan itu saat ini sudah disiapkan tim transisi. Tiga bulan untuk siapkan ke depannya dikelola seperti apa," jelas Moeldoko.

Menurut dia, TMII kedepannya akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa. Selain itu, TMII juga akan dijadikan sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara.

"Kita liat bersama bahwa perkembangan pariwisata ke depan semakin baik, maka TMII ke depan harus betul betul ditempatkan sebagai sebuah tempat yang memiliki nilai keekonomian, sosial budaya dan beragam nilai di dalamnya," kata Moeldoko.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Resmi Diambil Pemerintah

Pemerintah resmi mengambil penguasaan dan pengelolaan tempat tersebut dari tangan Yayasan Harapan Kita berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51/1977 yang ditandatangani Presiden kedua RI Soeharto, tertanggal 10 September 1977.

Pengambilalihan penguasaan ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi 31 Maret 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya