Liputan6.com, Jakarta - Satgas Covid-19 telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Seiring dengan larangan mudik Lebaran, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memutuskan seluruh moda transportasi umum tak boleh beroperasi mulai 6-17 Mei 2021. Kecuali kondisi tertentu sesuai aturan Kemenhub.
Advertisement
Baca Juga
Pun demikian pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah lainnya juga dilarang mudik dan cuti Lebaran. Bila melanggar, sanksi ringan hingga berat menanti para pegawai tersebut.
Namun, sebagian warga justru menyiasati dengan mudik Lebaran lebih awal. Bagaimana Polri dan Kemenhub menyikapinya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement