Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menggunakan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas pengemudi Toyota Fortuner berinisal MFA. Kasus tersebut sempat viral lantaran pelaku berlagak layaknya koboi dengan memamerkan pistol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pengemudi koboi berinisial MFA tersangkut dua persoalan hukum yakni penyalahgunaan senjata air softgun dan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga
Terkait Kecelakaan Lalu lintas, Yusri memyampaikan, korban dan pengemudi telah bertemu di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur pada 9 April 2021 lalu.
Advertisement
"Pelaku meminta maaf kepada korban. Pada sisi lain, korban juga berniat mencabut laporan polisi," ucap dia di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021).
Yusri menerangkan, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan menyelesaikan perkara melalui mediasi. Yusri mengatakan, kebijakan ini diambil setelah penyidik mengadakan gelar perkara pada Rabu, 14 April 2021.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk restorative justice karena pihak pelaku sudah minta maaf dan korban sudah minta maaf dan juga kasusnya kecelakaan ringan," ucap dia
Sementara kasus penyalahgunaan senjata jenis air softgun itu masih terus ditangani polisi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tersangka Kecelakaan dan Penyalahgunaan Senjata
Sebelumnya, polisi menetapkan MFA, pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya layaknya koboi sebagai status tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka ringan.
Yusri menyampaikan, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah menghimpun bukti-bukti dengan memeriksa beberapa orang sebagai saksi terkait kecelakaan yang melibatkan pengemudi Toyota Fortuner dengan seorang pengendara sepeda motor.
Berdasarkan keterangan saksi. Yusri menyampaikan pengemudi Toyota Fortuner melaju bersamaan pengendara sepeda motor di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat 2 April 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada saat itu, pengendara roda dua sudah memberikan tanda akan berbelok ke kanan. Tapi malah dihantam dari belakang.
"Pengendara sepeda motor sudah menggunakan sein tapi ditabrak dari belakang oleh pengendaran roda empat Fortuner ini, inisialnya MFA. Yang saat itu sempat viral di medsos, di mana si pelaku mengeluarkan senjata saat itu, itu keterangan saksi," ucap dia.
Yusri menyampaikan, keterangan saksi itupun diperkuat dengan hasil visum yang diberikan korban ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Si korban itu luka ringan ada lecet, kita sudah lakukan pemeriksaan ke rumah sakit, untuk visumnya si korban," ujar dia
Ini kedua kalinya, MFA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan teruntuk pengemudi Toyota Fortuner, MFA.
MFA resmi mengenakan seragam tahanan Polda Metro Jaya lantaran terbelit kasus dugaan penyalahgunaan senjata air soft gun. MFA disebut tidak mengantongi izin atas kepemilikan senjata air soft gun, sehingga MFA bisa dijerat Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Advertisement