Terobos Lampu Merah dan Tabrak Sepeda, Pengemudi Ambulans Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir ambulans sebagai tersangka karena dituding sebagai biang kecelakaan sampai menyebabkan seorang pesepeda terluka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Apr 2021, 15:50 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan sopir ambulans sebagai tersangka karena dituding sebagai biang kecelakaan sampai menyebabkan seorang pesepeda terluka. Kecelakaan itu terjadi akibat AUA menerobos lampu merah. 

"Iya sudah tersangka. Dia melanggar lampu merah, sehingga terjadilah kecelakaan," kata Kasatlantas Wilayah Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).

Lilik menerangkan, AUA terbukti melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pengemudi menerobos lampu merah. Padahal, saat itu, ambulanssedang tidak mengangkut pasien.

"Prinsipnya setiap ada kecelakaan pasti ada yang salah. Nah, ini sopirnya jelas salah menerobos lampu merah," ucap dia.

Lilik menerangkan, pengemudi ambulans AUA dipersangkakan melanggar Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, pengemudi ambulans terancam Pasal 310 UU yang sama. Namun, Lilik menyampaikan, masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Tapi nanti ke Padal 310 karena ada yang luka. Cuma ini masih penyelidikan kami. Sementara fakta dia melanggar lampu lalin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Ditahan

Saat ini, pengemudi sudah dipulangkan ke rumahnya. Sementara kendaraan ambulans ditahan untuk dijadikan barang bukti. "Enggak ditahan sopirnya," ucap dia.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas antara mobil ambulans dan minibus dan sepeda terjadi di Simpang Empat Traffic Light MBAL, Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021 malam.

Lilik menerangkan, kecelakaan bermula dari mobil ambulans yang dikemudikan Aulia Ummu Aiman menerobos lampu merah di Simpang Empat Traffic Light MBAL, Jakarta Pusat.

Mobil ambulans itu kemudian ditubruk minibus yang dikemudikan Katmani. Akibatnya minibus kehilangan arah hingga menghantam pesepeda yang sedang berhenti di Traffic Light.

"Minibus habis menabrak ambulans langsung berhenti dan nabrak sepeda ke tiang rambu lalu lintas," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).

Lilik menerangkan, ambulans saat itu sedang dalam keadaan kosong. Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda terluka dan harus mendapatkan perawatan medis."Haryandin mengalami luka pada bagian kaki, pinggang dan rusuk memar. Korban di bawa ke RS Husada Sawah Besar," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya