Liputan6.com, Jakarta - Keramaian di Pasar Tanah Abang dimanfaatkan segelintir orang untuk berbuat kejahatan dengan mencuri. Seperti yang dilakukan FM (58). Dia mencari celah untuk bisa menggeser belajaan pengunjung di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kepada polisi, tindakan FM ini dilakukan sejak 2018. Aksinya yang terakhir dilakukan pada 14 April 2021 lalu. Polisi menyebut, korbannya adalah laki-laki bernama M Jaelani.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pelaku biasanya berkeliling di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ketika ada pengunjung yang sibuk belanja maka pelaku menggeser barang-barang dan membawa kabur barang tersebut.
Advertisement
"Pelaku mencari korban pengunjung Tanah Abang yang sedang berbelanja, melihat korban lengah mereka beraksi dengan cara menggeser," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Barang Bukti Disita
Dalam kasus ini, Yusri menyampaikan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya dompet, ponsel, dan tas belanjaan.
"Termasuk isi dan suvenir apa yang berhasil dia curi," ucap dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, FM dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Advertisement