Larangan Mudik Lebaran, Menag Yaqut: Kita Tidak Kehilangan Pahala Sedikit Pun

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan pemerintah akan tetap melarang masyarakat mudik Lebaran 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Apr 2021, 10:21 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 10:06 WIB
FOTO: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sambangi KPK
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberi keterangan jelang meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/3/2021). Menag Yaqut Cholil Qoumas datang untuk membahas program dan berkoodinasi terkait pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan pemerintah akan tetap melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Dia mengatakan, masyarakat tidak akan kehilangan pahala sedikit pun apabila tak mudik Lebaran.

"Insyaallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apa pun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah," kata Yaqut dikutip dari siaran persnya, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Menurut dia, keputusan larangan mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021 ini diambil pemerintah atas berbagai pertimbangan. Salah satunya, untuk melindungi masyarakat dari penularan virus corona penyebab Covid-19.

Pasalnya, liburan panjang kerap menimbulkan lonjakan kasus baru Covid-19. Oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang ditetapkan dan tidak mudik agar tak terjadi kenaikan kasus virus corona.

"Insyaallah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi Covid-19 ini saya kira pandemi Covid-19 akan segera berlalu," jelas Yaqut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus Naik di 4 Kali Libur Panjang

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan keputusan pelarangan mudik diambil karena terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 setelah empat kali libur panjang tahun lalu. Pertama, saat libur Hari Raya Idul Fitri 2020 terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan tingkat kematian mingguan naik 66 persen.

Kedua, saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020, di mana kasus Covid-19 naik drastis mencapai 119 persen. Di saat bersamaan, tingkat kematian pasien Covid-19 naik 57 persen.

Kenaikan kasus ketiga, terjadi pada saat libur panjang 28 Oktober-1 November 2020. Kali ini menyebabkan kasus virus corona di Indonesia melonjak signifikan hingga 95 persen dan angka kematian naik 75 persen.

"Terakhir, yang keempat terjadi kenaikan saat libur akhir tahun pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 46 persen," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).

Pertimbangan lainnya, kata dia, karena pemerintah harus menjaga tren penurunan kasus aktif Covid-19 di Indonesia. Jokowi menyampaikan bahwa kasus Covid-19 di Tanah Air dalam dua bulan terakhir menurun dari 176.672 kasus per 5 Februari 2021 menjadi 108.032 kasus pada 15 April 2021.

"Kita harus betul-betul menjaga bersama-sama momentum yang sangat baik. Untuk itulah, pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," tutur Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya