Sidang Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Alirkan Uang Suap ke Dapil Jateng

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menggunakan uang suap untuk kepentingan pribadinya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Apr 2021, 15:52 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2021, 15:51 WIB
Juliari Batubara
Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial resmi ditahan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menggunakan uang suap untuk kepentingan pribadinya.

Uang suap yang diterima Juliari melalui Kuasa Pengguna Anggaran Bansos Covid-19 Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso adalah fee dari para vendor penerima pengerjaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, terungkap jika Juliari menggunakan uang suap itu untuk kepentingan daerah pemilihannya (Dapil) di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang.

Awalnya, Jaksa KPK menyebut Matheus Joko Santoso menyerahkan uang fee senilai Rp 2 miliar dalam mata uang dolar Singapura (SGD) kepada Adi Wahyono pada November 2020. Uang diserahkan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Selanjutnya Adi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa (Juliari Batubara) melalui Eko Budi Santoso," ujar Jaksa KPK Nur Azis saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Eko Budi Santoso merupakan ajudan Juliari Batubara.

Jaksa menyebut, uang Rp 2 miliar dalam mata uang asing itu diminta Juliari untuk kepentingan Dapil Juliari di Jawa Tengah

"Sebagaimana perintah terdakwa (Juliari) kepada Adi Wahyono untuk menyiapkan uang guna kepentingan daerah pemilihan terdakwa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/kota Semarang," kata Jaksa KPK.

Dalam sidang dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, Juliari mengakui pernah memberikan uang SGD 50 ribu kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti. Namun, Juliari membantah uang tersebut bersumber dari hasil korupsi.

Sementara itu, Akhmat Suyuti sudah mengembalikan uang yang diterimanya dari Juliari kepada penyidik KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Juliari menerima total Rp 32,48 miliar

Mantan Mensos Juliari P Batubara
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara resmi ditahan KPK pada Minggu (6/12/2020) lalu terkait kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diberitakan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya