Menko PMK: Wisata Lokal Dibolehkan Buka Selama Libur Lebaran Agar Ekonomi Tetap Tumbuh

Muhadjir menekankan bahwa objek wisata yang dibuka di masa Lebaran 2021 harus tetap mematuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Apr 2021, 12:25 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 12:25 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy. (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Kemenko PMK)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan alasan pemerintah memperbolehkan wisata lokal dibuka saat larangan mudik Lebaran 2021.

Menurut dia, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk tetap menyeimbangkan kondisi ekonomi dengan penanganan Covid-19. 

"Jadi kita cari titik optimumnya. Optimum Pareto. Jadi jangan sampai ketika salah satunya baik tapi kebaikannya menggerus yang lain," jelas Muhadjir dikutip dari siaran persnya, Kamis (22/4/2021).

Dengan dibukanya objek wisata lokal, pemerintah ingin arud barang jasa dan daya beli masyarakat terus bergerak di masa Lebaran 2021. Sehingga, ekonomi  daerah terus berdenyut di masa pandemi Covid-19.

"Pergerakan arus barang jasa dan daya beli dan daya konsumsi masyarakat kita harapkan masih akan tumbuh di masa lebaran itu. Karena itu wisata lokal masih diperbolehkan," kata dia.

Kendati begitu, Muhadjir menekankan bahwa objek wisata yang dibuka di masa Lebaran 2021 harus tetap mematuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Dia menegaskan ada sanksi bagi pengelola yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

"Misalnya maksimum 50 persen kapasitas pengunjung, Kemudian peraturan disiplin protokol kesehatan harus diperketat. Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasional itu harus ditegakkan," ungkap Muhadjir.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Berkunjung ke Lokasi Wisata Lokal

FOTO: Hore, Taman Marga Satwa Ragunan Kembali Dibuka
Gajah berendam dalam air di Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta Sabtu (13//3/2021). Taman Marga Satwa Ragunan kembali dibuka bagi pengunjung dengan KTP DKI maupun non-DKI. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menganjurkan masyarakat untuk menggunakan waktu libur Lebaran untuk berkunjung ke lokasi wisata lokal.

"Masyarakat dapat tetap berwisata ke sejumlah destinasi lokal selama libur Lebaran," kata Sandiaga dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu 21 April 2021.

Hanya saja, seluruh masyarakat yang berwisata katanya harus mematuhi kebijakan PPKM skala mikro yang diterapkan pemerintah daerah. Termasuk, penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin di destinasi wisata.

Sandiaga menjelaskan berdasarkan data, setiap usai masa Liburan, akan ada peningkatan kasus terkonfirmasi positif. Seperti halnya pasca libur Lebaran, libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun lalu.

Jumlah peningkatan kasus covid-19 pasca libur lebaran melonjak hingga 94 persen. Sedangkan peningkatan kasus covid-19 pasca libur Nataru mencapai sebesar 70 persen.

"Jadi keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik dan secara tegas melarang mudik itu betul-betul dilandasi dari data-data, bahwa kalau ada pergerakan secara masif seperti lebaran dan Nataru mengakibatkan lonjakan yang sangat signifikan dari penularan virus covid-19," papar Sandiaga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya