Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Mereka yang dipanggil adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan Irawan dan Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019 (Supervisor) Wawan Ridwan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (23/4/2021).
Advertisement
Dalam kasus ini KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun sempat beredar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 4 Februari.
Dalam surat tersebut disebutkan jika KPK telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta tersangka Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dalam surat itu disebutkan jika kedua pejabat pajak itu menerima hadiah atau janji dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dicegah Keluar Negeri
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 6 orang. Pencegahan ke luar negeri dilakukan atas permintaan KPK. Pencegahan terkait suap penurunan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dua dari enam orang tersebut yakni dari aparatur sipil negara (ASN) berinisial APA dan DR. APA diduga Angin Prayitno Aji yang merupakan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Sementara empat orang lainnya adalah RAR, AIM, VL, dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi.
"Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," ujar Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resminya Kamis (4/3/2021).
Advertisement