KPK Tahan Penyidiknya yang Diduga Terima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai

Stepanus ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara di KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Apr 2021, 23:58 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 23:58 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan penyidiknya dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP). Stepanus ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara di KPK.

Selain menahan Stepanus, KPK juga menahan pengacara Maskur Husain (MH). Maskur juga dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama Stepanus.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, SRP dan MH mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Firli mengatakan, Stepanus ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, sementara Maskur ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Firli mengatakan, demi meminimalisir penyebaran Covid-19, maka Stepanus dan Maskur akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wali Kota Masih Diperiksa

Sementara untuk Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) masih diperiksa intensif oleh tim penyidik KPK.

"Tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai saat ini dilakukan pemeriksaan intensif," kata Firli.

Diberitakan, KPK menjerat penyidiknya bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Stepanus, KPK juga menjerat pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stepanus dan Maskur dijadikan tersangka penerima suap dari M Syahrial berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK. Suap diberikan kepada Stepanus dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.

Firli menyatakan, KPK tidak akan mentolerir perbuatan yang dilakukan penyidiknya tersebut.

"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," kata Firli.

Dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai sendiri KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang dijerat sebagai tersangka. Pengumunan tersangka akan dilkukan saat dilakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya