Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan umumkan posisi untuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbud-Ristek), Menteri Investasi pada Rabu 28 April 2021.
Selain itu, akan ada pengumuman yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi (BRIN).
Adapun reshuffle kabinet dilakukan oleh Jokowi usai DPR RI menyetujui peleburan Kemendikbud dengan Kemeristek serta pembentukan Kementerian Investasi.
Advertisement
"Investasi, Kepala BRIN, (dan) Mendikbud-Ristek. Mungkin malam ada nambah lagi" kata sumber terpercaya Liputan6.com saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Dia mengungkapkan Nadiem Makarim akan menjabat sebagai Menteri Dikbud-Ristek. Dia sebelumnya hanya menjabat sebagai Mendikbud.
Kemudian, Menteri Investasi akan diisi oleh Bahlil Lahadalia yang sebelumnya mengisi posisi Kepala Badan Koordinasi Penanamam Modal (BKPM). Hingga kini belum diketahui sosok yang akan mengisi jabatan Kepala BRIN.
Sebagai informasi, Bambang Brodjonegoro sebelumnya menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN. Bambang sendiri beberapa waktu lalu telah menyatakan pamit dari kementetriannya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jubir Presiden Bicara
Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, hingga kini Presiden belum pernah menyatakan akan melakukan reshuffle kabinet.
"Sebenarnya sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum pernah menyatakan akan melakukan reshuffle kepada publik," kata Fadjroel dikutip dari siaran persnya, Selasa (27/4/2021).
Dia memastikan Jokowi akan mengumumkan langsung kepada masyarakat jika ingin melakukan reshuffle kabinet.
"Apabila reshuffle memang diperlukan, maka Presiden sendiri yang akan mengumumkan dan menyampaikan kepada publik seperti reshuffle 22 Desember 2020 di Beranda Istana Merdeka," ungkap Fadjroel.
Menurut dia, hingga kini reshuffle kabinet baru akan menyasar Kemendikbud yang dilebur dengan Kemenristekdikti serta pembentukan Kementerian Investasi, sebagaimana persetujuan DPR berdasarkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Advertisement