Jubir Sebut Rencana Reshuffle Kabinet Belum Pernah Dinyatakan Presiden Jokowi

Fadjroel Rachman mengatakan, hingga kini Presiden belum pernah menyatakan akan melakukan reshuffle kabinet.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Apr 2021, 10:50 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2021, 10:50 WIB
Jokowi Bayar Zakat
Presiden Joko Widodo ketika menyerahkan zakat mal di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Jokowi bersama para menteri, kepala lembaga, hingga direksi BUMN melakukan pembayaran zakat mal melalui Baznas senilai Rp 55 juta secara tunai. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, hingga kini Presiden belum pernah menyatakan akan melakukan reshuffle kabinet.

"Sebenarnya sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum pernah menyatakan akan melakukan reshuffle kepada publik," kata Fadjroel dikutip dari siaran persnya, Selasa (27/4/2021).

Dia memastikan Jokowi akan mengumumkan langsung kepada masyarakat jika ingin melakukan reshuffle kabinet.

"Apabila reshuffle memang diperlukan, maka Presiden sendiri yang akan mengumumkan dan menyampaikan kepada publik seperti reshuffle 22 Desember 2020 di Beranda Istana Merdeka," ungkap Fadjroel.

Menurut dia, hingga kini reshuffle kabinet baru akan menyasar Kemendikbud yang dilebur dengan Kemenristekdikti serta pembentukan Kementerian Investasi, sebagaimana persetujuan DPR berdasarkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Fadjroel menjelaskan pertimbangan peleburan dua kementerian berdasarkan Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pertimbangannya, untuk efisiensi dan efektifitas serta perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandirim

"Tentu pertimbangan pemerintahan sesuai perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat," ucap Fadjroel.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pembentukan Kementerian Investasi

Sementara itu, pertimbangan pembentukan Kementerian Investasi sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 39 tahun 2008.

Salah satunya, untuk efisiensi dan efektifitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.

Kendati begitu, Fadjroel mengaku tak mengetahui kapan Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet untuk mengisi posisi di Kementerian Investasi dan Kementerian Dikbud-Ristek.

Dia menegaskan bahwa hal itu merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai Presiden.

"Dalam bahasa rakyat, hanya Presiden Joko Widodo dan Tuhan YME yang tahu, kapan, siapa yang akan menduduki jabatan menteri, setidaknya di dua kementerian baru tersebut," kata Fadjroel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya