Update Covid-19 Kamis 29 April: 1.662.868 Positif, 1.517.432 Sembuh, 45.334 Meninggal

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Rabi, 28 April 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Mei 2021, 14:26 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 16:46 WIB
Ilustrasi penelitian vaksin Covid-19.  Prasesh Shiwakoti/Unsplash
Ilustrasi penelitian vaksin Covid-19. Prasesh Shiwakoti/Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - Angka kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Dilaporkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bertambah 5.833 orang dinyatakan positif Covid-19.

Total akumulatifnya sampai kini terdapat 1.662.868 orang terkonfirmasi terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Untuk kasus sembuh ada penambahan 6.015 orang pada hari ini. Jadi di Indonesia terdapat 1.517.432 pasien sudah berhasil sembuh dan negatif Covid-19 hingga saat ini.

Angka kasus meninggal dunia juga pada hari ini bertambah 218 orang. Dengan begitu, total akumulatif sebanyak 45.334 pasien meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Rabu, 28 April 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pesan Jokowi

Jokowi Pimpin Ratas Penyediaan Rumah untuk ASN,TNI, dan Polri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/11). Jokowi miminta pemenuhan perumahan bagi ASN, TNI, dan Polri diperhatikan juga aksesbilitas ke tempat kerja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepala daerah untuk terus melanjutkan program vaksinasi Covid-19 massal, apabila stok vaksin masih tersedia.

Pasalnya, baru 19 juta dosis vaksin Covid-19 yang disuntikkan ke masyarakat per 27 April 2021.

"Sampai 27 April, yang kita suntikkan baru kurang lebih 19 juta dosis dan harus kita kejar terus (vaksinasi) agar target kita di bulan Juli nanti bisa mencapai kurang lebih 70 juta orang," ujar Jokowi saat memberikan pengarahan kepada kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara Jakarta, sebagaimana dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Dia menekankan agar tak ada pemerintah daerah yang menyetok vaksin Covid-19. Jokowi mengingatkan agar vaksin yang telah didistribusikan pemerintah pusat segera disuntikan ke masyarakat yang menjadi prioritas penerima vaksinasi.

"Kalau ada vaksinnya jangan sampai ada yang distok, stok itu cukup 5 persen. Segera disuntikan ke beberapa target yang beberapa kali disampaikan," kata dia.

Adapun pemerintah menargetkan 70 persen atau sekitar 181,5 juta penduduk Indonesia harus divaksin untuk mencapai herd immunity atau kekebalan komunal. Jokowi sendiri sebelumnya meminta agar program vaksinasi Covid-19 di Indonesia rampung pada 2021.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustrasi COVID-19
Ilustrasi COVID-19. Foto: (Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.


Varian Baru Virus Covid-19 Lebih Mematikan?

Infografis Varian Baru Virus Covid-19 Lebih Mematikan? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Varian Baru Virus Covid-19 Lebih Mematikan? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya