Liputan6.com, Jakarta - Terungkap onkum nakal yang menggunakan rapid test Covid-19 daur ulang di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut).
Pada Selasa, 27 April 2021, anggota Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus empat petugas laboratorium rapid test antigen milik Kimia Farma di Bandara Kualanamu.
"Oh iya betul, itu penindakan yang dilakukan oleh penyidik Subdit IV Krimsus kemarin sore, betul," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu, 28 April 2021.
Advertisement
Kasus itu bermula pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.05 WIB saat anggota Krimsus Polda Sumut yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat, melaksanakan rapid test antigen di sana.
Setelah selesai pengambilan sampel maka anggota diminta menunggu di ruang tunggu. Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil rapid test keluar yakni positif Covid-19.
"Terjadi perdebatan dan saling balas argumen maka diperiksa seluruh isi ruangan laboratorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan, maka petugas Krimsus mendapati barang bukti, ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah didaur ulang," kata Hadi.
Berikut deretan fakta terkait terungkapnya kasus penggunaan rapid test Covid-19 daur ulang di Bandara Kualanamu dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Empat Petugas Laboratorium Dijerat UU Kesehatan
Jajaran Sub Dit IV Dirkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menciduk empat petugas laboratorium rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Selasa, 27 April 2021.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan keempatnya bekal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Namun ia enggan merincikan lebih detail pasal apa yang akan dipersangkakan.
"Soal dugaan tindak pidana UU Kesehatan. Nanti jelasnya akan dirilis oleh Bapak Dirkrimsus dan Bapak Kapolda karena sekarang penyidik masih mendalami," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Rabu, 28 April 2021.
Â
Advertisement
2. Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus alat rapid test antigen daur ulang itu bermula pada Selasa, 27 April 2021sekitar pukul 15.05 WIB saat anggota Krimsus Polda Sumut yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat, melaksanakan rapid antigen di sana.
Kemudian anggota itu dipanggil ke dalam untuk diambil sampel lendir dari rongga pernapasannya. Petugas pun langsung masukkan alat tes rapid antigen ke dalam lubang hidung anggota.
Setelah selesai pengambilan sampel maka anggota diminta menunggu di ruang tunggu. Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil rapid keluar dan hasil yang di dapatkan positif Covid-19.
"Terjadi perdebatan dan saling balas argumen maka diperiksa seluruh isi ruangan laboratorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma di kumpulkan, maka petugas Krimsus mendapati barang bukti, ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah di daur ulang," kata Hadi.
Menurut keterangan dari petugas Kimia Farma, saat diinterogasi oleh anggota mengaku bahwa alat yang di gunakan untuk pengambilan sampel setelah digunakan, dicuci dan di bersihkan kembali. Kemudian alat itu dimasukkan kembali ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan pada pemeriksaan berikutnya.
Keempatnya pun segera digelandang ke kantor polisi. Hadi menjelaskan hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Sekarang masih dalam tahap pendalaman," katanya.
Sementara untuk barang bukti yang disita berupa dua unit komputer, dua unit printer, uang kertas serta ratusan alat rapid antigen bekas dan baru.
Â
3. Diawali Laporan Masyarakat
Terkait penggerebekan, menurut Hadi, ada 6 petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test) yang diminta keterangan.
Petugas medis sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, untuk menjalani pemeriksaan.
Disebutkan Hadi, penggerebekan di Bandara Kualanamu diawali dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test bekas.
Dari situ penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
"Sedang didalami untuk nama perusahaan. Nanti akan dirilis lebih lengkap Bapak Kapolda," sebut Hadi.
Â
Advertisement
4. Praktik Resmi Ditutup
Usai penggerebekan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tentang Kesehatan, yaitu kasus dugaan penggunaan berulang alat rapid test Covid-19, kantor layanan rapid test milik PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu masih ditutup.
Pelaksana tugas (Plt) General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Agoes Soeprayanto mengatakan, para calon penumpang masih bisa memanfaatkan layanan rapid test melalui sistem drive thru yang berada di area parkir terminal A.
"Layanan drive thru tetap kita buka. Layanan ini bisa digunakan done drive thru. Kami dukung penuh tindakan tegas yang dilakukan di Bandara Kualanamu," kata Agoes dalam konferensi pers di Gedung Auditorium Danau Toba, Kantor PT Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang, Rabu, 28 April 2021.
Sementara itu, pihak PT Kimia Farma Diagnostika menyebut, dugaan kasus penggunaan berulang terhadap alat rapid test di Bandara Kualanamu merupakan murni tindakan oknum karyawan mereka.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Aidil Fadhilah Bulqini, yang hadir dalam konferensi pers menyebut, tindakan yang dilakukan oknum karyawan bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Kimia Farma Diagnostika dalam bertugas.
Â
(Syauyiid Alamsyah)
Yuk, Pahami Makna Rapid Test Covid-19
Advertisement