Liputan6.com, Jakarta - Deputi Penindakan KPK, Karyoto merinci konstruksi perkara yang kembali menjerarat mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip atau SWM.
Sri Wahyumi Manalip yang merupakan Bupati Talaud periode 2014-2019 itu kembali ditahan KPK usai menjalani masa tahanannya selama dua tahun di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
"Sejak tersangka SWM dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019, SWM berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadinya," kata Karyoto dalam keterangan resminya, Kamis (29/4/2021).
Advertisement
Karyoto merinci, di dua tempat tersebut, SWM bertemu para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa (PBJ) Kabupaten Kepulauan Talaud, antara lain John Rianto selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan FranS Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017.
"SWM selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ itu untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," jelas Karyoto.
Selain itu, lanjut Karyoto, SWM diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Karyoto menandasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditahan Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip. Penangkapan eks terpidana kasus suap tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Firli saat dihubungi, Kamis (29/4/2021) .
Meski demikian, Firli belum bisa menjelaskan rinci soal perkara baru ini. Nantinya, pihaknya akan menyampaikan ke publik seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
"Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK," singkat mantan Kabarhakam Polri itu.
Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu kembali dijemput oleh KPK.
Sri sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun. Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Sri dinilai terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.
Awalnya dia dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembalinya dikabulkan.Namun, berkat pemotongan masa hukuman, ia dinyatakan biss bebas lebih cepat.
Advertisement