Azis Syamsuddin Dicekal, MKD Belum Bersikap

Pencegahan ke luar negeri dilakukan demi memudahkan tim penyidik KPK dalam menangani kasus ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Mei 2021, 00:03 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2021, 00:03 WIB
FOTO: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Kutuk Deklarasi Presiden West Papua
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Azis berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. Selain Azis, KPK juga mencegah dua orang lainnya ke luar negeri.

"Benar, KPK pada 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Ali tak merinci nama dua pihak lainnya yang turut dicegah ke luar negeri bersama Azis. Namun Ali memastikan pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung mulai 27 April 2021.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan demi memudahkan tim penyidik KPK dalam menangani kasus ini.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan pihaknya menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Azis Syamsuddin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi," ujar Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Menurut Tubagus, pencekalan ke luar negeri terhadap Azis berlaku selama enam bulan sejak 27 April 2021.

"Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama 6 bulan. Pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April," kata dia.

Sebelumnya, pada Rabu 28 April 2021, tim penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja di Gedung DPR dan rumah dinas Azis Syamsuddin. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.

Namun, hingga kini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum bersikap, meski sejumlah elemen masyarakat sudah melaporkan pimpinan DPR ini ke MKD. Apa langkah yang seharusnya diambil MKD?

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Perlu Menunggu KPK

DPR Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) memimpin Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidangan II 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/1/2020). Dengan dibukanya masa sidang II, maka waktu reses anggota DPR pada 18 Desember hingga 12 Januari telah berakhir. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, pemberhentian Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak perlu menunggu proses di KPK.

Azis diduga terlibat dalam suap yang melibatkan penyidik KPK dari Polri dan Wali Kota Tanjungbalai. Keterlibatan Azis menurut Lucius sudah jelas dan Waketum Partai Golkar itu harus mundur dari DPR.

"Idealnya dengan gambaran keterlibatan seperti yang dipaparkan oleh Ketua KPK, saya kira Azis memang mesti mundur dari jabatan Pimpinan DPR," kata Lucius, Jumat (30/4/2021).

Dia mengatakan, Azis bisa mundur dengan beberapa cara. Pertama dengan menyatakan sendiri akan mundur dari pimpinan. Namun, hal ini langka terjadi di Indonesia.

"Lebih gentle, kalau keputusan mundur ini muncul dari kesadaran Azis sendiri," kata Lucius.

Kedua, Partai Golkar bisa langsung meminta Azis mundur. Apalagi citra partai beringin itu bisa terkena imbas kasus tersebut.

"Oleh karena itu jika ingin cepat, Partai Golkar bisa saja meminta Azis mundur. Ini agar citra Golkar tak kena imbas dari kasus yang dihadapi Azis," kata Lucius.

Jika tidak ada inisiatif Golkar, Azis bisa mundur dari proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Seperti Setya Novanto beberapa waktu silam.

Lucius menilai, peluang paling mungkin agar Azis mundur adalah diberhentikan dari Wakil Ketua DPR melalui proses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Oleh karena itu saya kira peluang paling mungkin untuk memastikan Azis diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPR adalah melalui jalur penyelidikan etik di MKD," katanya.

Namun, MKD rentan membela Azis sesama kolega di DPR. Tidak menutup terjadi transaksi politik antara fraksi. Maka itu, perlu proses pelanggaran etik terhadap Azis secara terbuka.

"Sidang tertutup hanya akan menjadi ruang bagi pemufakatan jahat untuk meluluhkan sesama anggota DPR. Maka sebagaimana pada persidangan etik Novanto dahulu, MKD harus selalu melakukan rapat secara terbuka," ucapnya.

 


Menanti Usai Reses

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/3/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menjelaskan, nasib Azis di kursi pimpinan akan dibahas oleh para pimpinan DPR. Selain Azis, ada Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Pimpinan DPR juga akan menggelar rapat Badan Musyawarah dengan pimpinan Fraksi di DPR.

"Saya pikir itu nanti domain pimpinan di DPR. Karena mereka kolektif kolegial jadi kayak saya di MKD salah satu wakil ketua kerjanya selalu kolektif kolegial. Nungkin kita tunggu apa, biasanya nanti dibahas di pimpinan baru di Bamus. Kita tidak akan mendahului itu," jelas Habiburokhman di DPR, Jumat (30/4/2021).

Saat ini Azis menjadi teradu atas dugaan pelanggaran etika karena terlibat suap. MKD masih memproses berkas formil laporan tersebut.

Setelah masa sidang dibuka pada 6 Mei mendatang, pimpinan MKD juga akan menggelar rapat pimpinan dan rapat internal membahas laporan tersebut.

"Terkait laporan terhadap Pak Azis Syamsuddin memang sudah masuk. Tanggal 6 kami akan lakukan rapat, jadi hari ini lagi sedang pemeriksaan berkas syarat formal. Tanggal 6 dibuka masa sidang, karena ini kita lagi reses. Tanggal 6 kita rapat pimpinan sekaligus rapat internal," jelas Habiburokhman.

Politikus Gerindra ini memastikan MKD akan menindaklanjuti laporan terhadap Azis. Habiburokhman menegaskan, DPR tidak akan mengintervensi kerja KPK.

"Jadi semua keputusan di MKD diputuskan secara kolektif kolegial, kita bareng-bareng bukan satu orang perorang. Jadi intinya kami menghormati KPK. Kami tidak akan intervensi kerja-kerja KPK dan kami tidak akan mendahului kerja-kerja KPK," tegasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya