Liputan6.com, Jakarta Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris membahayakan warga sipil di Papua.
ELSAM dan ICJR menilai keputusan pemerintah melalui Menkopolhukam mengenai status teroris terhadap Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) adalah keputusan serampangan yang berpotensi menodai status Indonesia sebagai negara hukum menjadi negara kekuasaan.
Baca Juga
"Perubahan status ini jelas berpotensi membawa legitimasi hukum bagi pemerintah untuk mengerahkan pasukan keamanan-militer dalam jumlah yang lebih besar dari sebelumnya, dengan alasan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme," demikian dikutip dalam siaran pers ELSAM dan ICJR, Sabtu (1/5/2021).
Advertisement
Menurut ELSAM dan ICJR, dengan pengerahan pasukan yang akan lebih banyak malah akan menciptakan suasana yang kian brutal di Papua. Menurut mereka, kebijakan keamanan-militeristik yang selama ini diterapkan di Papua oleh pemerintah justru memperlihatkan kontribusi pemerintah dalam menciptakan teror bagi warga sipil, terutama Orang Asli Papua.
"ELSAM dan ICJR menilai bahwa penetapan KKB sebagai kelompok teroris akan berdampak serius bagi keamanan warga sipil di Papua dan berpotensi menyebabkan tingkat eskalasi kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua kian meningkat," katanya.
Atas dasar tersebut, ELSAM dan ICJR mendesar Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan Menkopolhukam menilai kembali dan mencabut penetapan KKB sebagai kelompok teroris karena akan berdampak serius bagi persoalan HAM.
"Mendesak Presiden Jokwi menempuh jalan damai dengan cara-cara dialog yang bermartabat melibatkan seluruh aktor pemangku kepentingan yang terlibat dalam perjuangan Papua selama ini," kata mereka.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pendekatan Persuasif
Mereka juga mendesak Jokowi melakukan pendekatan persuasif dengan mengedepankan dialog dengan semua elemen masyarakat di Papua daripada menggunakan pendekatan represif dan militeristik.
"Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengevaluasi kembali operasi-operasi keamanan di Papua, yang menjadi dasar pengiriman atau penambahan pasukan TNI/Polri di Papua, sampai dengan jelasnya status keamanan Papua," kata dia.
Advertisement