2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Minggu 2 Mei 2021

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Polda Metro Jaya pada Minggu (2/5/2021) hanya tersedia di dua lokasi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 02 Mei 2021, 07:47 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2021, 07:47 WIB
SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Petugas polisi melayani warga yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin Jakarta, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bogor - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling Polda Metro Jaya pada Minggu (2/5/2021) hanya tersedia di dua lokasi.

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya melalui laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, Minggu, pelayanan SIM Keliling ditujukan untuk memudahkan warga Jakarta memperpanjang syarat legalitas dalam mengendarai kendaraan.

Lokasi pelayanan SIM Keliling tersebut tersedia di Jalan Raden Inten samping restoran McD Duren Sawit, Jakarta Timur dan di Jalan Panjang depan kantor Bank BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelayanan SIM Keliling pada hari Minggu ini, berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan, yaitu foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Hanya SIM A dan C

Layanan bus SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya