Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) membantah dugaan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Diketahui, dugaan itu diungkap Indonesia Corruption Watch (ICW) saat LPS mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka, namun pada bagian lain, Lili menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.
Baca Juga
"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
Advertisement
Lili meluruskan, komunikasi dimaksud dalam pernyataannya adalah sebatas tugas pencegahan KPK. Tidak ada terkait atau menyangkut membantu kasus yang tengah berproses.
"Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan, supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," jelas Lili.
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pernyataan Lili menjadi ambigu. Karenanya, dia meminta Dewan Pengawas KPK segera memanggil Lili atas dugaan tersebut dan menyita alat komunikasi yang selama ini digunakan oleh Lili.
"Penyitaan ini dinilai penting untuk menelusuri dua isu, yakni apakah benar ada komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai pasca yang bersangkutan resmi diselidiki oleh KPK? Kemudian, apakah ada komunikasi lain dengan kepala daerah yang juga sedang diusut perkaranya oleh KPK?" kata Kurnia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan 3 Tersangka
Diketahui, pada 25 April 2021 Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai pengacara.
Advertisement