Liputan6.com, Jakarta Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta, mengaku menerima 494 laporan masyarakat dan 359 surat tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Laporan tersebut diterimanya selama kuartal I tahun 2021 atau periode Januari-April 2021.
"Laporan paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos, yaitu 237 laporan. Terdapat juga 140 laporan yang disampaikan Pelapor secara datang langsung ke Kantor KY," kaya Sukma dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Sukma melanjutkan, penyampaian laporan lain juga diterima ke Penghubung KY di 12 wilayah dan fasilitas pelaporan daring di situs (www.pelaporan.komisiyudisial.go.id). Menurut dia, sebanyak 103 laporan telah masuk, dengan 4 laporan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Advertisement
"Jadi periode 4 Januari sampai dengan 30 April 2021, KY telah menerima laporan sebanyak 853 yang terdiri dari 494 laporan dan 359 tembusan yang berkaitan dengan pengawasan lembaga peradilan," kata Sukma.
Berdasarkan jenis perkara, lanjut dia, persoalan perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY. Jumlahnya, sebanyak 234 laporan. Kemudian, pada perkara pidana terdapat 121 jumlah laporan.
"Ada juga pengaduan diterima terkait perkara agama (29 laporan), Tipikor (27 laporan), niaga (26 laporan), Tata Usaha Negara (18 laporan), perselisihan hubungan industrial (13 laporan), dan lainnya," ungkap Sukma.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporan Terbagi Dalam Tiap Instansi
Sebagai informasi, laporan diterima KY berdasarkan jenis badan peradilan. Seperti Peradilan Agama sejumlah 36 laporan, Mahkamah Agung sejumlah 29 laporan, niaga sejumlah 17 laporan, tata usaha negara sejumlah 13 laporan, dan Tipikor 11 laporan.
Laporan masuk akan diverifikasi kelengkapan persyaratan, mulai syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi. Hasilnya Kuartal 1 tahun 2021 ini, laporan yang dinyatakan penuhi syarat oleh KY ada sebanyak 78 laporan.
"Laporan terverifikasi akan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, pelapor," Sukma menandasi.
Advertisement