Belasan Pelanggar Tertib Masker di Cilandak Disanksi Membersihkan Sampah

Camat Cilandak, Mundari mengatakan, sanksi diberikan petugas gabungan untuk memberikan efek jera kepada warga.

oleh Rinaldo diperbarui 07 Mei 2021, 21:19 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2021, 21:19 WIB
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Mencapai 4,9 Milliar
Warga menyapu jalan saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 14 pelanggar tertib masker di Jalan Andara Raya, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (7/5/2021), disanksi kerja sosial membersihkan sampah.

Camat Cilandak, Mundari mengatakan, sanksi diberikan petugas gabungan untuk memberikan efek jera kepada warga. Diharapkan, dengan sanksi ini kesadaran warga semakin meningkat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Semuannya dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di seputar kawasan itu selama 60 menit," ucap Mundari.

Dia menjelaskan, giat tertib masker ini melibatkan 40 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI, Polisi dibantu FKDM dan LMK.

"Giat Tibmask di jalan itu dilakukan rangka penegakan Pergub No 3 Tahun 2021 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, Satpol PP Kelurahan Sukapura, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Tipar Cakung. Hasilnya, 12 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial.

Kepala Satpol PP Kelurahan Sukapura, Muhammad Amin menuturkan, Operasi Tibmask digelar untuk meningkatkan disiplin warga dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Sebanyak 12 orang terjaring dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kebanyakan yang tidak memakai masker ini adalah pemotor," ujar Amin, Kamis (15/4/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terapkan Protokol Kesehatan

Dijelaskan Amin, para pelanggar tersebut dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di lokasi sekitar. Amin pun mengimbau kepada warga Sukapura untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

"Mari bersama-sama menjalankan protokol kesehatan 3M untuk kepentingan bersama sekaligus sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya