Gus Menteri Janji Segera Tingkatkan Kesejahteraan Pendamping Desa  

Kementerian Desa menaruh perhatian terhadap kesejahteraan Pendamping Desa, hal ini tidak lepas dari keberadaan Pendamping Desa yang menjadi faktor dominan dalam pembangunan desa.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 27 Mei 2021, 10:04 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2021, 15:57 WIB
Gus Menteri Janji Segera Tingkatkan Kesejahteraan Pendamping Desa   
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Abdul Halim Iskandar melakukan halal bi halal dengan Seluruh Pendamping Desa dan pemulihan Ekonomi dari Desa secara virtual di Jakarta, Rabu 19/5/2021. (Foto: Mugi KemendesPDTT)

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menaruh perhatian terhadap kesejahteraan Pendamping Desa. Menurut Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri, keberadaan Pendamping Desa menjadi faktor dominan dalam pembangunan desa.

Disebutkan oleh Gus Menteri, kinerja Pendamping Desa telah terbukti meringankan beban Kementerian Desa dalam melakukan monitoring dan pemantauan kinerja Kepala Desa terutama prihal pemanfaatan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat.

"Itulah makanya keberadaan Pendamping Desa harus terus kita tingkatkan dalam segala hal," ungkap Gus Menteri saat Halal Bihalal Virtual dengan Pendamping Desa, Rabu (19/05/2021).

Setidaknya, lanjut Gus Menteri, ada tiga hal yang perlu ditingkatkan dalam Pendamping Desa yang tugasnya semakin menumpuk, yakni peningkatan kapasitas, peningkatan kinerja dan peningkatan kesejahteraan.

 


Dorong Peningkatan Status Pendamping Desa

Gus Menteri Janji Segera Tingkatkan Kesejahteraan Pendamping Desa   
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Abdul Halim Iskandar melakukan halal bi halal dengan Seluruh Pendamping Desa dan pemulihan Ekonomi dari Desa secara virtual di Jakarta, Rabu 19/5/2021. (Foto: Mugi KemendesPDTT)

Tidak hanya itu, Gus Menteri juga menginginkan status Pendamping Desa segera dinaikkan dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang disebut P3K.

Dalam proses transformasi Pendamping Desa dari honorer menuju P3K tidak boleh ada satupun Pendamping Desa yang dibuang atau tidak lolos. Solusinya adalah proses transformasi dari honorer ke P3K dilakukan secara bertahap.

"Bagi yang tidak lolos P3K tetap sebagai Pendamping Desa namun statusnya tetap honorer, dengan demikian pada saatnya nanti kalau ini berhasil akan ada dua kelompok yaitu Pendamping Desa berstatus honorer dan P3K," pungkasnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya