KPK Jebloskan Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani ke Lapas Tangerang

Desi akan menjalani pidana selama 4 tahun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Mei 2021, 16:06 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2021, 16:05 WIB
Mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Desi Arryani (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya itu diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi 14 proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) periode 2009-2015. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang. Vonis terhadap Desi telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Desi yang juga mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Desi diduga menerima keuntungan sebanyak Rp 3.415.000.000 atas pelaksaan subkontraktor fiktif.

"Kamis (22/5/2021), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Desi akan menjalani pidana selama 4 tahun. Selain pidana badan, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Desi Arryani juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.415.000.000,00. Ali mengatakan saat ini Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Fakih Usman

Selain Desy, KPK juga mengeksekusi Fakih Usman selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ke Lapas Klas I Sukamiskin. Dia akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun sesuai vonis hakim.

Fakih dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5.970.586. 037. Fakih Usman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Desi dan mantan pejabat Waskita Karya lainnya.

Kemudian, jaksa juga menjebloskan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 47.166.931.587," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya