KPK Dalami Aliran Suap yang Diterima Nurdin Abdullah lewat Pejabat PUPR Sulsel

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap ketiga saksi tersebut tim penyidik menelusuri aliran suap yang diterima Nurdin Abdullah (NA).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Mei 2021, 12:43 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2021, 12:43 WIB
FOTO: Pasca Ditahan KPK, Nurdin Abdullah Jalani Pemeriksaan Perdana
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah saat tiba di lobby Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Nurdin Abdullah akan menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang-jasa pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Mereka adalah Riski Anreani selaku pegawai Bank Sulselbar, dan dua pihak wiraswasta Andi Kemal Wahyudi dan Henny Dhiah Tau Rustiani. Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Gubenur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah pada, Jumat 21 Mei 2021 di Kantor Polres Maros, Sulsel.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap ketiga saksi tersebut tim penyidik menelusuri aliran suap yang diterima Nurdin Abdullah (NA) melalui Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak yang diperuntukkan bagi NA melalui ER," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021).

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dugaan

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya