Liputan6.com, Jakarta -` Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk periode 1-14 Juni 2021. PPKM mikro mulai 1 Juni 2021 akan diberlakukan di seluruh provinsi di Indonesia.
"PPKM mikro tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (24/5/2021).
Hingga 31 Mei 2021, pemerintah hanya menerapkan kebijakan PPKM mikro di 30 provinsi. Dalam perpanjangan kali ini, Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan PPKM akan diperluas di empat provinsi.
Advertisement
"Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan (dalam PPKM), ditambah Provinsi Sulawesi Barat," ujarnya.
Adapun perpanjangan PPKM mikro dilakukan karena adanya peningkatan jumlah kasus aktif di sejumlah provinsi, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat.
"Kasus aktif juga naik di Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, PPKM mikro diperpanjang," jelas Airlangga.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kasus Aktif Meningkat
Menurut dia, kasus aktif Covid-19 di Indonesia meningkat menjadi 5,32 persen per 23 Mei 2021. Sementara itu, kasus harian Covid-19 mengalami peningkatan di angka 5.000 per hari.
"Kemudian kalau kita lihat di tingkat provinsi, 56,4 persen kasus aktif ada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Pulau Sumatera," tutur Airlangga.
Advertisement