Pakar Ini Tak Setuju TWK Pegawai KPK Dibilang Tak Berdasarkan Hukum

Margarito menyadari surat dari para guru besar itu dilayangkan setelah beberapa pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2021, 08:44 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2021, 06:39 WIB
20160313- Margarito Kamis Kritisi Nawacita-Jakarta- Helmi Fithriansyah
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis saat berbicara pada diskusi Nasib Nawacita? di Jakarta, Minggu (13/3/2016). Margarito Kamis mengkritisi program Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengaku tidak sependapat dengan beberapa pihak yang menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasarkan hukum.

"Loh, perubahan UU KPK hukum atau bukan? Kalau yang terjadi atau tes itu perintah UU bukan? Kalau sesuai UU berdasarkan hukum bukan? Jadi yang benar saja deh," kata Margarito kepada wartawan, Selasa 25 Mei 2021.

Di dalam polemik tidak lulusnya sebagian kecil pegawai lembaga antirasuah, belakangan muncul surat yang dikirimkan sejumlah guru besar ke Presiden Jokowi.

Surat tertanggal 24 Mei 2021 itu diketahui memiliki beberapa poin. Satu di antaranya tentang penyelenggaraan TWK yang dianggap melanggar hukum.

Margarito menyadari surat dari para guru besar itu dilayangkan setelah beberapa pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK.

Namun, alumnus Universitas Hasanuddin itu mengatakan banyak pegawai KPK yang lulus TWK. Hal itu mencerminkan tes tersebut tidak bermasalah dari sisi mana pun.

"Kenapa orang lain lulus? Kenapa ada yang tidak lulus? Pertanyaan itu menjelaskan bahwa ada ribuan yang lulus dan sekian yang tidak lulus. Normal kok," beber mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pegang Undang-Undang

Menurut pria kelahiran Ternate, Maluku Utara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib taat terhadap konstitusi dalam menyikapi polemik yang muncul akibat tidak lulusnya sebagian pegawai KPK.

"Presiden harus pegang Undang-undang. Sudah, presiden kewajiban memegang Undang-undang," tandas Margarito.

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK
Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya