Liputan6.com, Jakarta Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menduga ada unsur kesengajaan memecah 75 pegawai lembaga antirasuah yang dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Diketahui, dari 75 pegawai lembaga antirasuah yang dibebastugaskan. 51 di antaranya dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. Menurut Harun, pemecahan 75 pegawai KPK hanya siasat dari pihak terkait.
"Ya itu kan hanya siasat," ujar Harun kepada Liputan6.com, Kamis (27/5/2021).
Advertisement
Harun menduga, 24 pegawai yang akan mengikuti pelatihan bela negara nantinya juga akan tetap disingkirkan dari lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri.Â
"Siasat seakan-akan telah mengikuti arahan Presiden, padahal senyatanya mereka membangkang. Publik sudah pintar membaca strateginya," tutur penyelidik KPK ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
MK Sebut Peralihan Status Tak Rugikan Pegawai KPK
Diketahui, Jokowi meminta pimpinan KPK, Kemenpan RB, Kepala BKN tak memecat 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Jokowi setuju dengan putusan MK soal uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sementara, MK dalam putusan uji materi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebut peralihan status pegawai menjadi ASN tak merugikan para pegawai dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan.
MK berpandangan para pegawai selama ini telah mengabdi kepada KPK dan berdedikasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Advertisement