INFOGRAFIS: Pinjol Menjamur, Utang Menumpuk

Masyarakat gampang tergiur pinjaman online atau pinjol karena persyaratan yang mudah dan cepatnya proses pencairan dana.

oleh Windi Wicaksono diperbarui 31 Mei 2021, 09:59 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending
Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending ( Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 138 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) hingga 4 Mei 2021. Sementara itu, sepanjang tahun 2020 terdapat 1.200 fintech atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditutup oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).

Berdasarkan data OJK (Otoritas Jasa Keuangan), utang masyarakat lewat pinjol per Maret 2021 mencapai Rp19 triliun atau naik 28,7 persen dibandingkan Maret 2020. Selain itu, penyaluran pinjol pada 2020 mencapai Rp155,9 triliun atau naik 91,3 persen (yoy) dibandingkan 2019 yang sebesar Rp81,49 triliun. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

INFOGRAFIS
Infografis Pinjol Menjamur, Utang Menumpuk (Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya