Pembunuh Wanita di Hotel Menteng Terancam Hukuman Mati

Polisi mempersangkakan AA dengan pasal berlapis atas kasus pembunuhan seorang wanita di hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mei 2021, 14:55 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi mimpi membunuh
Ilustrasi mimpi membunuh (Photo Public Domain Picturesby on Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mempersangkakan AA dengan pasal berlapis atas kasus pembunuhan seorang wanita di hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup membayangi AA.

AA membunuh seorang pekerja seks komersial (PSK) berinsial IWA (31) yang jenazahnya ditemukan di salah satu kamar hotel kawasan Menteng Jakarta Pusat sekira pukul 15.30 WIB pada Rabu 26 Mei 2021.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi, AA melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.

"Untuk Pasal 340 KUHP atau terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Teuku Arsya di Polres Metro Jakpus, Minggu (30/5/2021).

Sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koesharyanto menyebut, kematian wanita berinisial IWA dikategorikan pembunuhan berencana.

"Tersangka berencana untuk mengambil barang milik korban yang kemudian harus membuat korban meregang nyawa," ucap Setyo di Polres Metro Jakpus, Minggu (30/5/2021).

Setyo menerangkan, AA dengan IWA berkenalan lewat aplikasi Michat. Setyo mengatakan, IWA bersedia melayani hasrat AA dengan bayaran Rp 500 ribu. Saat itu, mereka berdua sepakat bertemu di salah satu hotel.

"Setelah beberapa kali mencoba akhirnya dapatlah saudari AA ini kencan dengan saudari IW alias V," kata Setyo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kuras Harta

Pembunuhan Vila Kapuk Mas, Pakar: Pelaku Rapi Eksekusi Korban
Ilustrasi garis polisi. Foto: Ist/Kriminologi.id

Setyo mengatakan, saat itu, AA hanya membawa uang Rp 250 ribu sedangkan tarif adalah Rp 500 ribu. Dari sini, Setyo mengatakan, tampak sekali niat tersangka untuk menguras harta IWA.

Dia menjelaskan, peristiwa pembunuhan sendiri terjadi usai AA melampiaskan hasrat seksual. Setyo mengatakan, AA dibunuh ketika sedang beristirahat sejenak di tempat tidur.

"Jadi sewaktu saudari IW bersih-bersih setelah memberikan layanan kepada saudara AA. Setelah bangun dari tempat tidur di situlah saudara AA mencekik leher sdr IW alias V," ucap Setyo.

Sebelumnya, jenazah wanita ditemukan di salah satu kamar hotel kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu 26 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB.

Perempuan itu ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Polisi memastikan, kematian korban sangat janggal. Kuat dugaan, meninggalnya akibat dibunuh.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban seperti bekas cekikan. Luka itu nampak di leher korban.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya