Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyatakan akan mendalami dugaan aliran suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 ke kliennya. Dalam dakwaan disebutkan Juliari menerima suap dari dua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Matheus dan Adi akan dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara ini yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).
Maqdir menduga ada upaya dari pihak-pihak yang sengaja membuang kesalahan dan diarahkan kepada kliennya. Sebab, sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan uang suap sebesar Rp 32,48 miliar itu mengalir ke Juliari.
Advertisement
"Jika benar ada kesengajaan dari MJS dan AW catut nama JPB untuk meminta uang, kemudian sengaja keterangan mereka di BAP mengatakan uang yang mereka terima untuk kepentingan JPB. Dapat dipastikan keterangan kedua saksi ini, bukan keterangan saksi yang dalam banyak literatur kita kenal sebagai saksi mahkota. Tetapi keterangan saksi durhaka," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).
Menurut dia, keterangan kedua mantan pejabat Kemensos ini mengada-ada. Dia menyebut, pernyataan keduanya bisa jadi hanya untuk menyeret Juliari dan mendapat keringanan hukuman.
"Keterangan yang mereka sampaikan adalah keterangan saksi jahat, karena apa yang mereka sampaikan adalah bentuk upaya mereka untuk melibatkan orang lain, sebab dengan begitu mereka berharap mendapat keringanan hukuman," ungkap Maqdir.
Maqdir menyebut, Matheus Joko sengaja membuat keterangan seolah-olah uang suap yang dia terima diperuntukkan bagi kepentingan Juliari. Padahal, menurut Maqdir, uang itu dinikmati Matheus bersama istri muda Matheus, Daning Saraswati.
"Khusus terhadap MJS, menurut hemat saya, bukan orang yang layak dipercaya, karena dengan serakah telah menggunakan jarahannya yang dikatakan seolah-olah untuk kepentingan JPB, telah digunakan bersenang-senang dengan Daning Saraswati, yang dikatakan oleh HVS (Harry Van Sidabukke) sesuai pengakuan MJS sebagai istri mudanya," kata Maqdir.
Bukan itu saja, Maqdir menyebut, Mahteus Joko telah menggunakan uang fee yang ditarik dari vendor untuk kepentingan modal Daning Saraswati sebesar Rp 3 miliar.
"Uang itu digunakan untuk membeli rumah bersama Daning, beli mobil untuk Daning dua unit dan untuk dirinya sendiri satu unit," kata Maqdir.
"Sifat jahat dari MJS semakin terlihat ketika memindahkan semua uang yang dia minta dari vendor ke rumahnya bersama Daning Saraswati di Komplek Yara E5-7 Jakarta Gardenia City Cakung. Tentu saja ada uang yang dia sengaja bawa ke Bandung ke rumah istri tuanya," Maqdir menambahkan.
Dengan begitu Maqdir menegaskan, fakta tersebut dinilai tidak bisa diasumsikan bahwa uang yang dikuasai oleh Matheus Joko Santoso akan dia serahkan kepada Juliari Peter Batubara.
"Fakta ini membuktikan kebenaran bahwa MJS secara sengaja mengambil keuntungan yang besar dari proses pengadaan bansos dengan cara mencatut nama JPB," tegas Maqdir.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Saksi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan tiga saksi dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19.
Ketiga saksi yang akan dihadirkan pada hari ini, Senin (31/5/2021), yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono, kemudian PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, dan Agustri Yogasmara.
Ketiga bakal bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Saksi untuk Juliari hari Senin, 31 Mei 2021, Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso, dan Agustri Yogasmara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Diberitakan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Advertisement
Istri Muda Matheus Salah Satu Vendor Bansos
Sebelumnya, dalam sidang Juliari Senin 24 Mei 2021, saksi menyebut Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati adalah istri muda Matheus Joko Santoso.
Hal itu diungkap oleh Harry Van Sidabukke yang juga pemberi suap dalam perkara dugaan suap bansos sembako Covid-19 saat bersaksi di sidang Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Awalnya, Harry ditanya oleh salah satu tim pengacara Juliari tentang perkenalannya dengan Daning.
"Kalau kenal bisa dibilang kenal ya, tapi enggak dekat. Perkenalan dengan Daning Saraswati pertama kali dikenalkan Pak Joko pada saat Mbak Daning itu ada di Kemensos ada di ruangannya Pak Joko (Matheus)," ujar Harry saat itu.
Lalu, Matheus memperkenalkan Daning sebagai istrinya.
"Waktu itu dia bilang, 'Ya ini bojo ku, ini istri ku,'Â dia bilang," kata Harry menirukan ucapan Matheus.
"Ngomong ke saya istri. Cerita ke saya istri muda," kata Harry saat ditanya oleh pengacara Juliari lainnya.Â