DPR Akan Revisi Jadwal Pemilu 2024, Bentrok dengan Hari Raya Galungan

DPR RI akan merevisi ulang jadwal Pemilu 2024 yang sempat diputuskan maju pada 28 Februari 2024.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Jun 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2021, 18:00 WIB
FOTO: Peringatan Hari Raya Galungan di Pura Amerta Jati Depok
Umat Hindu Bali saat memperingati Hari Raya Galungan di Pura Amerta Jati, Jalan Punak, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Rabu (14/4/2021). Hari Raya Galungan sebagai hari kemenangan dharma (kebaikan) melawan adharma (keburukan). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta DPR RI akan merevisi ulang jadwal Pemilu 2024 yang sempat diputuskan maju pada 28 Februari 2024.

Salah satu alasannya, jika Pemilu 2024 diadakan pada tanggal tersebut, maka bertepatan dengan Hari Raya Galungan yang dilaksanakan oleh umat Hindu.

"Jadwalnya akan dibicarakan lagi dalam rapat dengan KPU dan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, Senin (7/6/2021).

Untuk membahas jadwal Pemilu 2024 ini, Komisi II DPR berencana menggelar rapat pada Kamis (10/6/2021).

"Kamis akan dibahas. Semestinya untuk menghormati, tidak berbarengan dengan hari raya," jelas Saan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Belum Final

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan pihaknya belum memutuskan memajukan waktu tahapan Pemilu 2024 dari 21 April menjadi 28 Februari.

Ilham menyatakan hal tersebut masih dalam proses pembahasan diantara pihaknya dan belum final.

"Belum (final ditentukan), masih akan ada pertemuan tim lagi," ujar Ilham kepada Liputan6.com, Minggu (6/6/2021).

Saat ditanya soal target pihaknya menggelar rapat pleno pembahasan percepatan waktu Pemilu 2024, Ilham tak merincinya.

Dia hanya menyatakan akan segera menggelar rapat pleno. "Segera mungkin," kata dia.

Senada, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta, mengenai rincian atau detil tahapan nanti akan disampaikan jika sudah final dan PKPU-nya sudah diundangkan.

"Mohon ditunggu karena hal ini sangat penting. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat," jelas Dewa.

Sebagai gambaran menurut dia, saat ini KPU masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai acuan, bahwa tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari H.

"Jadi itu kententuan minimal kapan tahapan di mulai. Sedangkan berapa lama tahapan penyelenggaraan keseluruhannya, saat ini sedang dipersiapkan rancangan dan pembahasannya," kata Dewa.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya