Wagub DKI: Ketersediaan Tempat Tidur Pasien Covid-19 Sisa 47 Persen dan ICU 48 Persen

Riza menyebut keterisian untuk tempat tidur isolasi dan ICU telah melebihi 50 persen yang disediakan.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Jun 2021, 23:29 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 23:29 WIB
Wagub DKI Cek RSUD Pasar Minggu
Wakil Gubernur DKI Riza Patria meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) khusus Covid-19 di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (3/10/2020). Kunjungan Riza guna mengecek mulai dari kecukupan dokter dan seluruh tenaga kesehatan pendukungnya hingga stok obat-obatan di rumah sakit (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan keterisian tempat tidur isolasi pasien atau bed occupancy rate (BOR) untuk pasien Covid-19 mengalami kenaikan.

Riza menyebut keterisian untuk tempat tidur isolasi pasien Covid-19 dan ICU telah melebihi 50 persen yang disediakan.

"Terkait BOR kami saat ini untuk tempat tidur kapasitas 6.694 unit dan terpakai 3.560 unit, jadi sudah mencapai 53 persen. Kemudian ICU ada 1.076 unit dan terpakai 558 unit, itu artinya terpakai 52 persen," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Berdasarkan data tersebut ketersediaan tempat tidur isolasi sisa 47 persen dan ICU tersedia sebanyak 48 persen.

Karena hal itu, dia meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Hal tersebut untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

"Warga juga melakukan pengetatan di rumah masing-masing. Jadi harus mulai dari rumah dan keluarga harus saling memberikan informasi, saling melengkapi, saling mengingatkan agar jangan sembarangan keluar rumah," jelas dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Perpanjang PPKM

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 14 Juni 2021. Hal itu guna mendukung pengendalian pandemi sekaligus program vaksinasi.

Kebijakan untuk kembali memperpanjang masa PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021, Surat Gubernur Nomor 251/-1.772.1, dan Instruksi Gubernur Nomor 37 Tahun 2021.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus aktif. Hal itu disebabkan oleh kembalinya masyarakat berkegiatan pasca libur Idulfitri 1442 Hijriah, di mana per tanggal 31 Mei 2021 kasus aktif di Jakarta sebesar 10.658, bertambah 3.365 dari dua minggu sebelumnya.

“Lonjakan kasus tahun ini sedikit lebih baik daripada tahun kemarin yang mencapai 30 ribuan kasus. Angka ini juga didapatkan dari hasil kerja keras para petugas tracing kita untuk melakukan deteksi dini, terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur lebaran yang lalu,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan tulis, Selasa (1/6/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya