NasDem Sebut Pemerintah Keliru Berencana Menaikkan Pajak Saat Pandemi

Nasdem meminta pemerintah mengkaji ulang rencana menaikkan pajak saat situasi sedang krisis akibat pandemi Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Jun 2021, 15:11 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2021, 13:53 WIB
Ketua DPP NasDem Bidang Hubungan International Martin Manurung
Ketua DPP NasDem Bidang Hubungan International Martin Manurung. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai NasDem Martin Manurung, menyatakan bahwa rencana pemerintah menaikkan pajak penambahan nilai (PPN) di tengah situasi pandemi Covid-19 merupakan langkah keliru.

“Menaikkan pajak di tengah perekonomian yang sedang mengalami tekanan akibat pandemi, itu hal keliru,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Ia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana menaikkan PPN dan pajak sembako. Ia menyebut krisis akibat pandemi harus menjadi pertimbangan.

“Sebaiknya dikaji ulang. Karena walau ekonomi Indonesia mulai pemulihan, masih ada tekanan ekonomi yang ditandai dengan tutupnya berbagai ritel dan industri, serta ketidakpastian perekonomian global akibat pandemi,” katanya.

Martin mengkritik rencana penerapan pajak pada sembako, ia mengingatkan pajak itu akan menambah jebloknya daya beli masyarakat.

“Ketika ekonomi tertekan, pemerintah harus melakukan kebijakan counter cyclical, untuk mendorong daya beli masyarakat di sisi permintaan dan memfasilitasi industri serta perdagangan,” ucapnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pajak Kebutuhan Pokok

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Untuk diketahui, pemerintah tengah berencana mengenakan pajak pada kebutuhan pokok.

Rencana itu tertuang pada draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya