Anji Beli Ganja Lewat Situs Online di Amerika Serikat, Polisi Buru Pemasok

Awalnya Anji mengawali pembelian melalui BRO. Melalui bantuan BRO, Anji mendapatkan akses jual beli berupa ID account.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jun 2021, 20:33 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 20:33 WIB
Kasus Narkoba Anji
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat konferensi pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap, musikus Anji Manji atau Erdian Aji Prihartanto (EAP) mendapatkan ganja dari Amerika Serikat yang dibelinya lewat situs online. Diketahui Anji tidak sendiri, dia bersama seorang rekan berinisial BRO yang berperan sebagai pemasok.

"Menurut yang bersangkutan (Anji) mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar yaitu website megamarijuanastore.com, dari situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat," kata Ady Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar, Rabu (16/6/2021).

Ady menjelaskan, awalnya Anji membeli ganja melalui BRO. Melalui bantuan BRO, Anji mendapatkan akses jual beli berupa ID account.

"Mereka berkontak di media sosial, BRO menawarkan dan Anji tertarik. Untuk akses jual beli harus punya ID, jadi BRO yang memesan dan diserahkan kepada yang bersangkutan karena BRO punya ID," jelas Ady.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemasok Narkoba Masuk DPO

Ady menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkordinasi dengan tim siber Polri guna memburu BRO. BRO sendiri sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Pengembangan masih dilakukan, kita juga cari tahu jenis narkotika lainnya melalui situs-situs yang berada di luar. Dan saat ini saudara BRO masih kita dalami, belum kita dapatkan," kata Ady menandasi.

Akibat perbuatannya, Anji disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 terkait penyalahgunaan narkotika. Ancamanya sampai 12 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya