Cegah Klaster Baru Covid-19, Pesta Pernikahan di Kabupaten Bekasi Dibubarkan

Sang pemilik hajatan juga diminta membuat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya yang dapat menimbulkan kerumunan dan menyebabkan penularan Covid-19.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 17 Jun 2021, 17:10 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2021, 17:10 WIB
Pesta Pernikahan Secara Drive Thru
Pasangan mempelai saat menyapa tamu undangan pada acara resepsi pernikahan secara "drive thru" di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2020). Resepsi pernikahan secara drive thru menjadi alternatif pesta pernikahan guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bekasi - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Cabangbungin membubarkan acara pesta pernikahan yang digelar di Kampung Capjaya, Desa Lenggah Sari, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu 16 Juni 2021.

Pembubaran tersebut sesuai aturan pemerintah daerah yang melarang adanya kegiatan hajatan, menyusul banyaknya klaster pernikahan yang bermunculan di Kabupaten Bekasi beberapa waktu belakangan.

"Kami melakukan pembubaran kegiatan hajatan pernikahan," kata Kapolsek Cabangbungin, AKP Sukarman, Kamis (17/6/2021).

Menurutnya, pembubaran juga dilakukan petugas karena mendapati banyak pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Saat dipantau ke lokasi, banyak tamu undangan yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan berkerumun," ungkap Sukarman.

Untuk mencegah terjadinya lagi klaster pernikahan, petugas langsung meminta acara dibatalkan dan membubarkan para tamu undangan yang saat itu sedang asyik berkerumun.

Sang pemilik hajatan juga diminta membuat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya yang dapat menimbulkan kerumunan dan menyebabkan penularan Covid-19.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetap Melanggar, Diberi Sanksi Tegas

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melarang warganya menggelar acara resepsi pernikahan. Hal ini menyusul ditemukannya 47 warga Villa Mutiara Gading 1, Desa Setia Asih, Tarumajaya, yang terpapar Covid-19 dari klaster pernikahan.

"Saya minta kepada gugus tugas agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru," kata Wakil Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19, Kombes Hendra Gunawan.

Selain resepsi pernikahan, warga juga dilarang menggelar kegiatan lain yang berpotensi kerumunan. Hal ini untuk menghindari munculnya klaster baru yang masih rentan terjadi di Kabupaten Bekasi.

Bagi warga yang masih nekat melanggar ketetapan tersebut terutama pernikahan, petugas tak akan segan memberikan sanksi tegas. 

"Termasuk sanksi pidana bila masih membandel, lakukan yang berpotensi kerumunan warga," tegas Hendra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya