Diperiksa Komnas HAM, Pimpinan KPK Sampaikan Dasar Hukum Tes Wawasan Kebangsaan

Ghufron menyebut, dalam pelaksaan peralihan status pegawai ini KPK harus bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jun 2021, 17:35 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2021, 17:21 WIB
FOTO: Komnas HAM Uraikan Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers terkait Rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Komnas HAM memastikan Rancangan Perpres itu berlandaskan konsep criminal justice system. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam proses pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ghufron menyebut, di depan Komnas HAM dia menjelaskan dasar hukum pelaksaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam proses TWK itu sebanyak 75 pegawai tak lulus dan dibebastugaskan oleh pimpinan KPK.

"Saya mewakili KPK hadir menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan peralihan pegawai menjadi ASN. Mulai dari tindak lanjut Pasal 6, Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan KPK menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai menjadi ASN," ujar Ghufron di Komnas HAM, Menteng, Kamis (17/6/2016).

Ghufron mengatakan, dari PP Nomor 41 Tahun 2020 itu kemudian lahir Peraturan Komisi Nomor 1 Tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN. Ghufron menyebut, dalam pelaksaan peralihan status pegawai ini KPK harus bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK bekerjasama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," kata Ghufron.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

75 Pegawai Tak Lulus TWK

Ghufron menyebut pelaksaan TWK dimulai pada Maret 2021 hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN, sementara 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK dibebastugaskan dan akan diberhentikan pada November 2021.

"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," kata Ghufron.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya