Ditjen Imigrasi Sebut Adelin Lis Punya 4 Paspor Palsu

Dalam pemohonan pembuatan paspor, Adelin Lis memenuhi seluruh persyaratan permohonan paspor.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Jun 2021, 20:24 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2021, 20:24 WIB
Buron 13 Tahun, Adelin Lis Ditangkap Kejaksaan Agung
Terpidana kasus pembalakan liar dan perusakan alam, Adelin Lis (kanan) dan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat rilis penahanan di Gedung Penerangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Adelin Lis ditangkap setelah buron selama 13 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, buronan Adelin Lis alias Hendro Leonardi memiliki empat paspor yang diterbitkan di tahun berbeda.

"Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak empat kali," tutur Arya dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Dalam data yang dimiliki Ditjen Imigrasi, lanjut Arya, Adelin Lis memegang Paspor RI dengan rincian atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia tahun 2002, atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara tahun 2008, atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara tahun 2013, dan atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Selatan tahun 2017.

"Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor Imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian," jelas dia.

Arya menyebut, hal itu menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi. Dalam pemohonan pembuatan paspor, Adelin Lis memenuhi seluruh persyaratan permohonan paspor.

Mekanisme penerbitan paspor pun telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.

"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," kata Arya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pidana Keimigrasian

Lebih lanjut, saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.

Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimigrasian Pasal 126 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan," Arya menandaskan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya