Liputan6.com, Jakarta - Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan uji materi terkait alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pasal yang akan diujikan yakni Pasal 69 B ayat 1 dan Pasal 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait alih status pegawai.
Kepala nonaktif Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan menyatakan, pegawai yang dibebastugaskan akibat tes wawasan kebangsaan (TWK) menyatakan akan menempuh jalur hukum baru terkait proses alih status pegawai menjadi ASN.
Salah satu yang tengah dipertimbangkan para pegawai yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pegawai berharap PTUN mencabut surat keputusan pimpinan KPK yang membebastugaskan pegawai tak lulus TWK.
Advertisement
"Kita pertimbangkan untuk (gugat ke PTUN) itu yah. Ada rencana sih dan sudah kita siapkan, tetapi tentunya melihat perkembangan yah, mana tahu KPK dalam perjalanan ini mendapatkan hikmah untuk mencabutnya (SK pembebastugasan pegawai)," ujar Hotman, Selasa (22/6/2021).
Hotman memastikan pegawai akan memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang diberikan oleh negara. "Semua opsi akan kita pertimbangkan yang diberikan oleh jalur hukum," kata Hotman.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2 Alasan Pencabutan
Sebelumnya, pegawai nonaktif KPK memutuskan mencabut permohonan uji materi Pasal 69 B ayat 1 dan Pasal 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," ujar Kepala Satgas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Hotman mengatakan, setidaknya ada dua alasan yang mendasari sembilan pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mencabut permohonan uji materi tersebut.
Alasan pertama, kata Hotman yakni MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status Pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan itu, alih status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai KPK dengan alasan apapun. Menurut Hotman, putusan MK itu sudah bersifat mengikat.
"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," kata Hotman.
Advertisement