Kepada Komnas HAM, Kepala BKN Jelaskan Proses Awal Pelaksanaan TWK KPK

Kepala BKN Bima Haria Wibisana rampung menjalani pemeriksaan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Jun 2021, 19:44 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2021, 19:23 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana
Kepala BKN Bima Haria Wibisana

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana rampung menjalani pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Bima mengaku menjelaskan terkait proses awal pelaksanaan TWK yang akhirnya membebastugaskan 75 pegawai KPK.

"Kami memberikan keterangan dari proses Perkom (peraturan KPK) TWK, kenapa TWK itu ada di sana sampai pelaksanaan TWK sendiri," ujar Bima di Komnas HAM, Selasa (22/6/2021).

Namun demikian, Bima mengaku tak menjelaskan rinci perihal munculnya TWK dalam Peraturan KPK. Sebab, kewenangan itu ada pada pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri cs.

Apalagi, pelaksanaan TWK ini kolaborasi berbagai instansi seperti Dinas Psikologi TNI AS, Pusan Intelejen AD, BAIS, BNPT, hingga BIN.

"Dan dalam kaitan dengan pelaksanaan tentu BKN hanya mampu menjawab apa yang menjadi tugas dan kewenangan. Karena di dalam pelaksanaan TWK itu, ini kolaborasi dengan banyak instansi lain. Jadi, itu sudah kami sampaikan semua termasuk kronologi dan dinamika dalam proses pelaksanaan TWK," kata Bima.

Meski demikian, Bima tak bisa menyampaikan detail pemeriksaan dirinya di Komnas HAM. Yang jelas, menurut Bima, dia telah menjelaskan detail setiap pertanyaan yang diajukan Komnas HAM.

"Saya kira proses dari permintaan keterangan tadi sudah kami jawab semua sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya. Apa yang ada, yang kami lakukan, itu yang kami sampaikan ke Komnas HAM. Tak ada yang ditutupi. Tak ada hal-hal yang disembunyikan," kata Bima.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Komnas HAM Sebut BKN Terbuka

FOTO: Komnas HAM Uraikan Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme
Komisioner Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI M. Choirul Anam saat konferensi pers terkait Rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rancangan Perpres itu dinilai berlandas criminal justice system. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berterimakasih kepada BKN lantaran bersedia meluangkan waktu dalam pemeriksaan kali ini. Menurut Anam, pihaknya sedikit mendapat kejelasan terkait TWK yang masih menjadi polemik ini.

"Komnas HAM berterima kasih sekali, BKN terbuka terhadap berbagai pertanyaan dan terbuka juga terhadap berbagai klarifikasi, termasuk hal-hal yang memang sangat penting untuk kami klarifikasi. Apa substansi dan sebagainya tak bisa kami sebutkan, tapi itu menjadi bagian untuk memperjelas semua prosesnya, secara teknis maupun dalam konteks kebijakan," kata Anam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya