Komnas HAM Gali Ide Penggagas Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK ke BKN

Komnas HAM bakal mendalami siapa penggagas tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Jun 2021, 16:55 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2021, 16:55 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM bakal mendalami siapa penggagas tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Selasa (22/6/2021), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan jajaran BKN di Kantor Komnas HAM, Menteng Jakarta terkait hal tersebut. 

"Tentang siapa sih sebetulnya yang punya gagasan ini. Pilihan TWK seperti ini dari siapa sebetulnya. Tujuannya apa kita kan ingin tahu," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Selain itu, lanjut Taufan, pihaknya akan mengonfirmasi mengenai perbedaan keterangan yang disampaikan staf BKN beberapa waktu lalu dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait pelaksanaan TWK tersebut.

Menurut dia, perbedaan keterangan staf BKN dengan Nurul Ghufron membuat pihaknya harus menggali lebih dalam agar kasus ini kian terang. Perbedaan keterangan antara Ghufron dan staf BKN terkait instrumen penilaian dan klasifikasi asesor atau penguji saat pelaksanaan TWK di KPK.

"Memang dari situ memang ada beberapa yang ingin kita dalami lagi. Karena keterangan satu sama yang lain belum sinkron. Atau mungkin ada keterangan yang berbeda, itu yang sejauh ini ingin kita dalami dari BKN," kata Taufan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tepat dan Sejalan dengan UU atau Tidak

Taufan mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya akan menyimpulkan soal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK tersebut. Apakah TWK merupakan pilihan yang tepat dan sejalan dengan keputusan UU dan keputusan MK.

"Kemudian ini kan ada puluhan pegawai yang menganggap bahwa langkah-langkah (TWK) ini itu merugikan buat mereka, sebagai orang yang sudah lama berkecimpung berdedikasi sangat panjang di KPK. Itu yang mereka minta kepada komnas HAM, memberikan klarifikasi terhadap semua itu," kata Taufan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya