KPK Setor Rp 5 Miliar ke Kas Negara

Uang itu merupakan cicilan uang pengganti politikus PKB Musa Zainuddin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jun 2021, 19:43 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2021, 19:43 WIB
36 Pegawai Positif Covid-19, KPK Lakukan Pembatasan Kerja
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu dinding Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Setelah 36 pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja hingga Jumat (25/6) sebagai langkah tanggap pencegahan penyebaran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 5 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan cicilan uang pengganti politikus PKB Musa Zainuddin.

Musa merupakan terpidana perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono kembali melakukan penyetoran ke kas negara dari pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana Musa Zainuddin sejumlah Rp 5 miliar dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp 7 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Ali mengatakan, uang pengganti sejumlah Rp 7 miliar yang dibebankan kepada Musa Zainuddin berdasarkan putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor: 226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020.

Musa divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan putusan PK tersebut. Selain pidana penjara, Majelis PK juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.

Hukuman terhadap Musa di tingkat PK ini berkurang 3 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Musa dengan pidana 9 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Musa terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng.

Suap itu diberikan agar Musa mengurus program aspirasi pembangunan jalan di Kempupera melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Setor yang Lainnya

Selain menyetor cicilan uang pengganti dari Musa Zainuddin, KPK juga menyetor uang sebesar Rp 200 juta yang merupakan pelunasan denda mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani. Desi merupakan terpidana korupsi proyek fiktif di Waskita Karya.

Kemudian, KPK juga menyetorkan uang Rp 40 juta dari total Rp 100 juta yang merupakan pelunasan denda mantan Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

Agusman merupakan terpidana perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Selain pidana badan berupa penjara, asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya