Rektor UI Jabat Komisaris BUMN, Menteri Erick Thohir Jabat Majelis Wali Amanat

Dalam laman resmi Universitas Indonesia, Erick Thohir tertulis sebagai pengurus Majelis Wali Amanat UI.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Jun 2021, 18:29 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 18:15 WIB
Erick Thohir
Ketua Pelaksana Komite Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir pastikan 1,5 juta tenaga kesehatan disuntik vaksin COVID-19 awal 2021 saat bertemu IDI di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (3/9/2020). (Dok Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dikabarkan menjabat pengurus Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI). Hal ini pertama kali diungkap oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dalam kicauannya di laman micro-blogging Twitter, Selasa (29/6/2021).

Said Didu menjelaskan, Majelis Wali Amanat merupakan pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat rektor. Termasuk rektor UI saat ini, Ari Kuncoro yang dikabarkan merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Ternyata pak @erickthohir salah satu anggota Majelis Wali Amanah UI. Majelis Wali Amanah yg mengangkat rektor dan Menteri BUMN yg mengangkat Komisaris BUMN. Padahal Statuta UI melarang rektor merangkap jadi Komisaris BUMN. Bagaimana BUMN mau maju kalau tdk terapkan GCG?" cuit Said Didu.

Hal ini juga diperkuat dengan daftar struktur pengurus Majelis Wali Amanat UI yang tertuang dalam laman resmi Kampus Kuning tersebut.

Dalam laman itu nama Erick Thohir tertulis sebagai pengurus Majelis Wali Amanat UI. Selain Bos Mahaka Group, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga tercatat sebagai pengurus Majelis Wali Amanat UI.

Liputan6.com berusaha mengontak Erick Thohir, baik lewat Humas Kementerian BUMN maupun ke Erick langsung. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum merespons.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rektor UI Rangkap Jabatan

Sementara itu, terkait Rektor UI, Ari Kuncoro yang menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), awalnya diungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam unggahan di akun Twitter pribadinya.

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal seperti dikutip pada Selasa (29/6/2021).

Hal ini juga dipastikan dalam laman resmi BRI yang menunjukkan bahwa alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu telah menjabat wakil komisaris utama BRI sejak 2020 silam. Sampai saat ini Ari masih aktif menduduki posisi tersebut.

Liputan6.com berusaha mengontak pihak BRI melalui pesan singkat dan telepon. Namun, hingga saat ini pihak BRI masih bergeming.

Mengacu pada Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rangkap jabatan yang dilakukan rektor UI tersebut merupakan tindakan haram.

Pada pasal 35 Statuta UI disebutkan bahwa rektor dilarang rangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Berikut bunyi lengkap Pasal 35 pada Statuta UI:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara itu, saat dimintai klarifikasi soal hal ini, pihak UI masih belum memberikan jawaban. Pun demikian dengan pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kompak tak merespons soal hal tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya