Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan angka lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Melalui pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kebijakan PPKM Darurat tengah masuk tahap finalisasi sebelum akhirnya resmi diumumkan.
"Ini upaya yang terus kita lakukan dan hari ini ada finalisasi kajian," kata Jokowi seperti dikutip dari Channel Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 30 Juni 2021.
Sesuai dengan draft yang diterima Liputan6.com berjudul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19" dengan label Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, tercatat PPKM Darurat akan diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Advertisement
Pemerintah berharap, kebijakan yang akan diberlakukan pada di seluruh Pulau Jawa dan Bali ini akan menurunkan angka penyebaran Covid-19 hingga 10 ribu kasus setiap harinya.
Ada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali yang akan diberlakukan kebijakan PPKM Darurat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Daftar 45 Kabupaten Kota dengan Nilai 4
Berikut daftar lengkap kota di tiap provinsi dengan hasil assesmen bernilai 4 (45 Kabupaten Kota):
Banten: Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Kabupaten Bekasi.
DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat
Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.
DI Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul
Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Kota Blitar.
Â
Advertisement
Daftar 76 Kabupaten Kota dengan Nilai 3
Daftar lengkap kota di tiap provinsi dengan hasil assesmen bernilai 3 (76 Kabupaten Kota):
Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Serang, Kota Cilegon
Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung
DKI Jakarta: Kepulauan Seribu
Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Kab. Semarang, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara
DI Yogyakarta: Kulon Progo, Gunungkidul
Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Kab. Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan
Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli