Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi mereka yang memanfaatkan kondisi pandemi untuk mengeruk keuntungan dengan menaikkan harga obat-obatan untuk penanganan Covid-19.
Guna mengantisipasi munculnya para mafia di masa pandemi, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan meminta Polri melakukan tindakan tegas dan tidak pandang bulu.
Karena, kata Luhut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 untuk obat terapi Covid-19. Berita ini terpopuler pertama di top 3 news, Selasa, 6 Juli 2021.
Advertisement
Dari kasus Covid-19 di Tanah Air, penemuan jasad perempuan bertato di wilayah Bogor, Jawa Barat juga tak kalah jadi sorotan publik.
Jasadnya pertama kali ditemukan oleh pemilik bengkel di bagasi minibus warna hitam, pada Selasa sore, 6 Juli kemarin.
Menurut ketua RT setempat, jasad perempuan tanpa identitas tersebut sudah meninggal lebih dari tiga hari yang lalu. Karena kondisi jenazah sudah mengeluarkan bau tidak sedap.
Dari Bogor, beralih ke Tasikmalaya. Di kota ini seorang tukang bubur harus didenda Rp 5 juta lantaran telah melanggar aturan PPKM darurat. Dia tetap berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan dan bahkan melayani pembeli makan di tempat.
Selain denda, tukang bubur ini juga harus menerima hukuman kurangan selama lima hari.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa, 6 Juli 2021:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. HEADLINE: Harga Obat dan Asupan Cegah Covid-19 Melambung, Penindakannya?
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memerintahkan aparat kepolisian menindak tegas mafia dan pemain harga obat-obatan di masa pandemi Covid-19.
Luhut yang ditunjuk sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali ini tidak ingin, tingginya harga obat-obatan dan alat kesehatan (Alkes) penunjang pencegahan Covid-19 akan memperparah penanganan pandemi di Tanah Air.
Luhut meminta Polri tidak pandang bulu menindak tegas pihak-pihak yang menimbun dan memainkan harga obat-obatan penanganan Covid-19. Apalagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat terapi Covid-19.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti perintah tersebut dengan menerbitkan Surat Telegram kepada seluruh jajaran Polda terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa Bali. Surat Telegram nomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini berkaitan dengan HET obat-obatan dan alkes di masa Pandemi Covid-19.
Terdapat lima poin penting dalam Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini.
Â
Advertisement
2. Jasad Wanita Bertato Ditemukan dalam Bagasi Mobil di Bogor
Sesosok jenazah perempuan ditemukan dalam boks plastik dalam bagasi mobil yang berada di sebuah bengkel mobil, Jalan Raden Kan'an RT 07 RW 04, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Selasa sore (6/7/2021).
Boks berisi jasad perempuan tanpa identitas itu ditemukan di dalam bagasi minibus warna hitam. Saat ditemukan, kondisi wanita itu sangat mengenaskan.
Mulanya, pemilik bengkel mencium bau tak sedap di sekitar mobil minibus tersebut, Selasa sore pukul 16.30 WIB. Pemilik kemudian bergegas mencari tahu sumber bau dan menemukan boks besar di dalam bagasi mobil Mitsubishi Grandis tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait identitas korban maupun pengumpulan barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan mayat perempuan.
Berdasarkan keterangan dari pemilik bengkel, lanjut Susatyo, kendaraan yang diduga dijadikan tempat untuk membuang mayat wanita itu sudah ada di bengkel sejak lima hari lalu.
Â
3. Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM Darurat
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) memutuskan seorang tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial S harus membayar denda Rp 5 juta. Dia disidang karena melanggar aturan PPKM darurat.
S berdagang bubur di sekitaran jalan Galunggung, Kecamatan tawang, Kota Tasikmalaya.
Sidang tipiring yang digelar secara daring itu, dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Abdul Gofur. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan terdakwa S menyalahi aturan karena berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan dan bahkan melayani pembeli makan di tempat.
Ketua Majelis Hakim memberikan vonis terhadap terdakwa S dengan pasal 34 ayat 1 juncto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
S divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara lima hari.
Â
Advertisement