Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang Serahkan Diri atas Dugaan Narkoba

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan dilakukan tim reserse narkotika Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Jul 2021, 14:57 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 14:19 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami-istri, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, terkait penyalahgunaan narkotika, Rabu (7/7/2021) sore. Berikut perjalanan kasusnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan dilakukan tim reserse narkotika Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB.

"Di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Seltan," kata Yusri dalam konferensi pers di Polrestro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Tidak hanya pasangan pasutri pesohor itu saja, polisi juga menangkap seorang pria berusia 43 tahun berinisial ZN.

"Dia adalah sopir bekerja setiap hari, juga yang membantu di kediaman tersangka lainnya," kata Yusri

 

Sita Bong

Dari penangkapan tersebut polisi menyita satu klip sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu atau bonk.

Penangkapan bermula dari penyelidikan polisi atas laporan bahwa salah seorang tersangka, Nia Ramadhani, sering menggunakan sabu.

"Dia tinggal di Pondok Pinang atau Pondok Indah, Jaksel," kata Yusri.

Dari laporan itu polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Polisi lalu menangkap ZN yang merupakan sopir dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan saudaea ZN ditemukan satu klip narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang tersebut milik saudara RA (Nia). Itu pengakuannya," kata Yusri

Polisi lantas mengembangkan kasus ke kediaman Nia dan menemukan alat hisap sabu.

"Kemudian dilakukan pendalaman dan mengakui bahwa juga suaminya AAB juga menghisap, menggunakan sabu ini bersama sama," kata Yusri. 

"Tapi pada saat di TKP saudara AAB tidak ada. Sehingga saudara ZN dan RA di bawa ke Polres Jakarta Pusat. Barulah setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, malam hari atau setelah Isya jam 20.00 WIB, AAB datang ke Polres untuk menyerahkan diri," Yusri melanjutkan.

Saat dilakukan tes terhadapa ketiga tersangka, ketiganya dinyatakan positif mengandung medampetamin.

"Untuk lebih memastikan lagi semua kita cek lab darah dan juga rambut. Untuk kelengkapan berkas kami," kata Yusri. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya